Sukses

Soal MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Jadi Tertutup, SBY: Bisa Timbulkan Chaos Politik

SBY meyakini, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden Jokowi dan segenap partai Parlemen di DPR, bukan di tangan MK. Oleh karena itu, SBY mendorong Presiden dan DPR untuk bersuara tentang hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat info nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Menanggapi hal itu, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui cuitan pribadinya di Twitter memiliki tiga poin yang menjadi keresahan. Menurut dia, apakah MK memiliki urgensi sehingga mengganti sistem pemilu dari yang awalnya terbuka menjadi tertutup.

"Apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' (kekacauan) politik," ujar SBY.

SBY pun menyangsikan soal UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat bahkan untuk Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.

"Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR , dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," wanti SBY.

2 dari 2 halaman

SBY: Presiden dan DPR Harus Turun Tangan Sikapi Putusan Sistem Pemilu

SBY meyakini, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden Jokowi dan segenap partai Parlemen di DPR, bukan di tangan MK. Oleh karena itu, SBY mendorong Presiden dan DPR untuk bersuara tentang hal tersebut.

Apalagi, mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup yang harus juga didengarkan.

"Saya yakin, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius," tegas SBY.

SBY meyakini, apa yang disampaikan Denny Indrayana adalah sinyal untuk KPU dan Parpol untuk bersiap kelola ‘krisis’ ini. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mendoakan agar pelaksanaan Pemilu 2024 tidak terganggu.

"Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," tandas SBY.